a a a a a a a a
Logo Header

Berita

JUAL-BELI PROPERTI DI JAKARTA BEBAS BPTHB PER 21 OKTOBER 2016?

JUAL-BELI PROPERTI DI JAKARTA BEBAS BPTHB PER 21 OKTOBER 2016?

Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk transaksi jual-beli properti dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp2 miliar.

Pembebasan BPHTB berlaku efektif sejak 21 Oktober 2016, bersamaan dengan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 193 Tahun 2016.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dalam Pergub tersebut menjelaskan fasilitas BPHTB nol persen ini tak hanya berlaku untuk transaksi jual-beli properti, tetapi juga termasuk untuk hibah wasiat atau warisan berupa tanah dan bangunan.

Menurutnya, pembebasan BPHTB diberikan kepada warganya untuk mendukung pemerintah pusat dalam menderegulai investasi di bidang pertanahan, yang masuk di Paket Kebijakan Ekonomi jilid III. Selain itu, insentif ini diberikan demi mempercepat sertifikasi hak atas tanah dan bangunan.

"Gubernur melimpahkan kewenangannya kepada Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Dinas untuk memberikan pembebasan 100 persen atas BPHTB karena jual beli atau pemberian hak baru pertama kali dan /atau pengenaan nol persen BPHTB karena peristiwa waris atau hibah wasiat dengan NJOP sampai dengan Rp2 miliar kepada Wajib Pajak Orang Pribadi," tegas Ahok dikutip dari salinan Pergub.

Fasilitas ini, kata Ahok, diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang berdomisili di Jakarta paling singkat dua tahun berturut-turut sejak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta. Untuk itu, warga Jakarta harus mengajukan permohonan ke dinas terkait dengan melampirkan berkas pribadi dan dokumen terkait lainnya.

Namun, jika dalam jangka waktu lima tahun sejak fasilitas ini diberikan terdapat temuan yang melanggar Pergub, maka pembebasan BPHTB dihapus dan menjadi tunggakan atau terutang yang harus dibayarkan WPOP.

Berita JUAL-BELI PROPERTI DI JAKARTA BEBAS BPTHB PER 21 OKTOBER 2016?